Ketentuan baru tersebut keruan saja membuat sejumlah konsumen yang biasa parkir di tempat ini mengeluh, walau tetap membayar sesuai tarif. Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Huzna Zahir, Jumat (2/1), kenaikan ini dinilai tidak bertanggung jawab karena tidak memberi keuntungan tambahan apa pun di pihak konsumen.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang masih berlaku, tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000 per jam. Rencananya, tarif parkir di Jakarta akan dinaikkan. Kenaikan parkir berkaitan dengan upaya menaikkan penerimaan daerah. Tapi, masih ada dugaan kebocoran pendapatan daerah dari retribusi parkir. Target Rp 45 miliar hanya tercapai sekitar Rp 19 miliar atau 42 persen [baca: Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik].
DPRD DKI Jakarta pun menegaskan, tanpa landasan perda, pengelola parkir yang menaikkan tarif akan terkena sanksi tegas.(IAN/Anastasya Putri dan Andika Rahman)
2 komentar:
Parkir di Kalibata Plaza juga memaksa pengendara sepeda motor untuk membayar lebih, dengan tarif 2000 untuk @2Jam pertama, jadi kalau hanya parkir 1/2 jam, maka tetap bayar 2000. Menurut saya itu perampokan apalagi jg fasilitas masuk dan keluar sepeda motor sangat dibatasi, hanya jalan selebar 1 meter dan harus memutar mall.
owh gtu ya..
Posting Komentar