Sabtu, 03 Januari 2009

DPRD DKI: Pengelola Parkir Bisa Dikenai Sanksi



03/01/2009 13:11 - Parkir
DPRD DKI: Pengelola Parkir Bisa Dikenai Sanksi


Liputan6.com, Jakarta: Usulan kenaikan tarif parkir masih dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta. Karena itu, tempat parkir yang menaikkan tarif tanpa landasan peraturan daerah bisa terkena sanksi. "Bisa penyegelan atau tindakan lain, mungkin bisa kena denda," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Prya Ramadhani kepada SCTV, baru-baru ini.

Memasuki 2009, tarif parkir di Ibu Kota beragam. Di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, misalnya, pengguna kendaraan tak perlu membayar biaya parkir dua jam pertama. Sementara di Plaza Semanggi, Jaksel, fasilitas parkir yang dikelola Secure parking memberlakukan tarif baru yakni Rp 3.000 per jam sejak 1 Januari 2009. Padahal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2005, tarif parkir kendaraan roda empat Rp 2.000 per jam [baca: Sejumlah Mal di Jakarta Naikkan Tarif Parkir].(YNI/David Silahooij dan Taufik Maru)

Tidak ada komentar: